Tentang Lazismu Al Ikhlas
Lazismu Al Ikhlas adalah Kantor Layanan (KL) Lazismu berbasis masjid dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah, berada di bawah naungan Lazismu Daerah. Kami menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah jamaah sesuai tuntunan syariah dan ketentuan Lazismu.
Legalitas
Lazismu (Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shadaqah Muhammadiyah) adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang didirikan PP Muhammadiyah dan berizin resmi dari Kementerian Agama RI. Sebagai kantor layanan, kami beroperasi di bawah izin LAZNAS Lazismu tersebut, sehingga zakat yang Anda tunaikan di sini tercatat dan dilaporkan dalam sistem Lazismu.